Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memiliki tugas utama untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan serta program yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Tugas ini mencakup pengembangan strategi dan rencana aksi untuk mengatasi masalah kekerasan berbasis gender, perlindungan anak dari eksploitasi, dan diskriminasi. DP3A bertanggung jawab dalam memastikan bahwa program-program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Selain itu, DP3A juga memiliki fungsi untuk memberikan layanan dan dukungan langsung kepada perempuan dan anak yang membutuhkan. Ini termasuk menyediakan tempat perlindungan, konseling, serta bantuan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan. DP3A berperan sebagai lembaga koordinasi yang menghubungkan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pemerintah lainnya, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal, untuk menciptakan sinergi dalam melaksanakan program-program perlindungan dan pemberdayaan.
Fungsi penting lainnya dari DP3A adalah melakukan advokasi dan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak. DP3A berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu gender dan perlindungan anak melalui berbagai kegiatan seperti seminar, kampanye, dan pelatihan. Dengan cara ini, DP3A tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang mendukung tercapainya kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan anak di masyarakat.
Facebook : Facebook DP3A
Whatshapp : 0821-8936-2505
Instagram : Intagram DP3A
| Hari Ini | 32 |
| Kemarin | 34 |
| Bulan Ini | 1 |
| Tahun Ini | 9617 |
| Total | 32 |
| Online | 1 |